12 Desember 2024

Kode Etik

KODE ETIK BANKIR INDONESIA
  1. Seorang Bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  2. Seorang Bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
  3. Seorang Bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  4. Seorang Bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
  5. Seorang Bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan.
  6. Seorang Bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
  7. Seorang Bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
  8. Seorang Bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
  9. Seorang Bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Unsur Kode Etik Bank Ganesha yang harus dijalankan :

Setiap insan Bank Ganesha bertanggung jawab untuk mewujudkan Kode Etik dalam setiap prilakunya. Tanggung jawab pribadi dan profesional terletak pada masing-masing individu yang bersangkutan. Semua tingkah laku kita mencerminkan etika bisnis bank. Untuk itu sebagai insan bank diharuskan :

  1. Melaksanakan budaya kepatuhan.
  2. Menghindari terjadinya benturan kepentingan atau kemungkinan munculnya benturan kepentingan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi bisnis Bank dan informasi yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan bisnis dengan bank.

Seluruh insan Bank Ganesha menandatangani pernyataan kepatuhan sebagai komitmen terhadap pelaksanaan Kode Etik Bank Ganesha.