KEBIJAKAN WHISTLEBLOWING PT BANK GANESHA TBK
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Good Corporate Governance (GCG), manajemen PT Bank Ganesha Tbk berkomitmen menjalankan perusahaan secara profesional, guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
PT Bank Ganesha Tbk mewajibkan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai untuk bertindak secara jujur, memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi serta secara aktif melindungi dan menjaga asset Bank maupun dana nasabah dengan mematuhi seluruh ketentuan internal dan eksternal.
Pelaporan pelanggaran/whistleblowing merupakan pengungkapan dugaan pelanggaran atau pengungkapan dugaan perbuatan yang melawan hukum, dugaan perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau dugaan perbuatan lain yang dapat merugikan Bank, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan Bank, sehingga dapat diambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut. Pengungkapan tersebut dilakukan secara rahasia (confidential).
Pelaporan agar dapat disampaikan sesegera mungkin setelah Pelapor/whistleblower meyakini kebenaran terjadinya pelanggaran yang diketahui dan disampaikan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah pelanggaran yang diketahui dan diyakini terjadi serta didukung dengan bukti yang kuat.
Pejabat penerima laporan pelanggaran
Pejabat yang menerima laporan atas dugaan pelanggaran fraud yang dilakukan oleh karyawan dan/atau pimpinan bank dan/atau Direksi adalah Presiden Komisaris, Presiden Direktur dan Kepala SKAI.
Perlindungan Terhadap Pelapor
Bank berkomitmen untuk melindungi pelapor yang beritikad baik, dengan memberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Bank sangat berterima kasih apabila laporan yang disampaikan tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor, fitnah dan dengan itikad yang tidak baik.
Melalui penerapan kebijakan whistleblowing sebagaimana dijelaskan di atas, PT Bank Ganesha Tbk berkomitmen dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan.
Sarana Penyampaian Pelaporan Pelaporan atas dugaan pelanggaran fraud dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut :
Silakan menggunakan format pelaporan yang ada download di sini |